Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perlindungan HAM Wajib Dijunjung Tinggi

sumber berita , 24-01-2020

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi hukum yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Negara wajib melindungi rakyatnya dalam melakukan aktivitasnya seperti hak menyatakan pendapat dimuka umum (demonstrasi) maupun hak lainnya.

Berkaca dari kasus adanya dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Kepolisian dalam penggusuran rumah warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 12 Desember 2019 lalu atas pembangunan rumah deret (rudet) seluas 5000 M2 yang menimbulkan korban jiwa, turut menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI. 

Perlindungan terhadap HAM wajib dijunjung tinggi. Tidak boleh siapapun menghalang-halangi atau melarang, apalagi melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam sambutannya saat memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda dan Kajati Jabar beserta jajaran, di Bandung, Jabar, Jumat (24/1/2020).

“Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penertiban tersebut, seperti yang kita tahu korban bukan hanya dari pihak masyarakat, tapi juga dari aparat Kepolisian. Kami ingin agar lain kali penanganan pada kasus serupa dapat ditangani secara persuasif agar tidak timbul bentrok fisik antara masyarakat dan aparat," jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meskipun begitu, Adies mengakui ada segelintir pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab dan ikut menunggangi permasalahan menjadi besar, sehingga memunculkan konflik antara aparat keamanan dan masyarakat. Untuk itu dirinya mengimbau agar permasalahan serupa nantinya bisa dapat diselesaikan dengan baik bahkan secara kekeluargaan. 

“Memang dalam kasus Tamansari ini sangat kompleks. Kita melihat bahwa massa terbelah menjadi dua, yaitu massa yang mendukung penertiban dan yang menolak. Bahkan menurut laporan Kapolda Jabar sebanyak 93 persen warga menyetujui adanya penertiban untuk segera dilakukan pembangan rudet," ungkap Adies. 

Untuk itu, Adies menuturkan Komisi III DPR RI menilai apabila pembangunan dilakukan untuk kebaikan warga agar menciptakan tempat yang layak untuk ditempati, lebih baik segera dilakukan. "Dengan harapan aparat bisa berlaku tegas, tapi juga persuasif dan kondusif dalam hal melaksanakan penertiban itu," imbuh politisi dapil Jawa Timur I ini.

Senada dengan Adies, Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengingatkan kepada jajaran Polda Jabar untuk dapat menguatkan eksistensi dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat. Dirinya juga meminta agar seluruh masyarakat bersama mendukung aparat kepolisian dalam memberikan keamanan dan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di Jabar. 

“Tentunya segala sesuatu tidak ada yang sempurna, dalam penindakannya aparat Kepolisian sangat berhati-hati, namun ada saja kemungkinan hal-hal yang dapat dinilai sebelah mata oleh masyarakat. Kami dari Komisi III DPR RI sepenuhya mendukung Polda Jabar melakukan yang terbaik untuk masyarakat Jabar," jelas politisi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut dirinya turut mengingatkan khususnya kepada Kapolda Jabar ke depan agar bisa melakukan pendekatan secara baik dengan tokoh-tokoh maupun simbol-simbol masyarakat. "Kita minta untuk melakukan tindakan preventif dan preentif ke depannya,” pesan legislator dapil Jawa Tengah V ini. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Sufahriadi menuturkan, penertiban di kawasan Tamansari, Bandung, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap (protap) dari mulai analisa intelijen, rapat, dan lain-lain sebelum pada akhirnya dilakukan penertiban. Ia menambahkan konflik terjadi akibat adanya ulah oknum anarko yang bersikap anarkis menimbulkan adanya bentrokan dengan aparat kepolisian.

“Namun demikian kami menyadari ini sebagai suatu kesalahan, dan selaku Kapolda Jabar dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah tindakan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Ada lima anggota Kepolisian yang sudah dijatuhi hukuman, yaitu berupa penundaan kenaikan pangkat dan kurungan selama 21 hari. Sejauh ini tidak ada korban meninggal dunia, hanya mengalami luka lecet saja akibat bentrokan," ungkapnya. 

Kunspek Komisi III DPR RI ini turut diikuti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni (F-NasDem) dan sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, di antaranya, M Nurdin, Masinton Pasaribu, Ichsan Soelistio, dari Arteria Dahlan dari F-PDI Perjuangan, Andi Rio Idris Padjalangi, Adde Rosi Khoerunnisa, Sari Yuliati dari F-Golkar, Habiburokhman dan Romo H.R Muhammad Syafi'i dari F-Gerindra, Eva Yuliana (F-PNasdem), Cucun Ahmad Syamsurijal (F-PKB), Muhammad Nasir Djamil, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, dan Adang Daradjatun dari F-PKS, Sarifuddin Suding (F-PAN), serta Arsul Sani (F-PPP). 

Diposting 27-01-2020.

Mereka dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10

Sarifuddin Suding

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tengah

Adang Daradjatun

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3

Habib Aboe Bakar Alhabsyi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 1

Muhammad Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 2