Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari meminta koreksi informasi keberadaan Harun Masiku segera diusut tuntas.
Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang terseret kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Minggu (26/1/2020).
Taufik Basari menyebut persoalan adanya koreksi informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi merupakan hal yang serius.
"Artinya kita tidak boleh biarkan begitu saja, harus diusut tuntas mengenai apa yang sebenarnya terjadi," jelas Taufik.
Taufik menambahkan apakah ini memang hanya persoalan sistem atau kesalahan manusia.
Serta, ia berujar apakah adanya kesengajaan untuk memberikan informasi tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku.
"Oleh karena itu, pengusutan lebih lanjut terhadap skandal ini harus dilakukan," ungkap Taufik.
Sebelumnya, Dirjen Rony Sompie menyampaikan dalam proses data perlintasan Bandara Soekarno Hatta adanya keterlambatan informasi yang diberikan pihak imigrasi terkait kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.
Hal itu disebabkan oleh adanya delay time atau jeda waktu pemrosesan data.
Menurutnya, kondisi inilah yang membuat pihak imigrasi tidak mengetahui jika Harun Masiku sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Sementara pihak imigrasi baru memberikan keterangan pada 22 Januari 2020 yang artinya ada jeda 15 hari.
Roy Suryo Sarankan Dirjen Imigrasi Mundur
Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Ronny Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku.
Roy Suryo menyarankan Dirjen Imigrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melepaskan jabatannya karena informasi yang dinilai tidak benar.
"Kalau saya menempatkan diri sebagai Dirjen Imigrasi atau petinggi di atasnya, artinya Dirjen Imigrasi atau Menkumham itu malu dan bahkan kalau perlu mengundurkan diri," terang Roy.
Menurut Roy, keterangan yang diberikan Ronny mengenai adanya delay time dalam sistem data di Bandara Soekarno Hatta tidak bisa diterima.
"Dalam istilah teknis ya, delay itu boleh kalau dalam hitungan detik atau menit, atau paling lama jam lah, jam aja itu udah parah," ujar Roy.
"Ini delay kok sampai lima belas hari," imbuhnya.
Yasonna Laoly dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna dilaporkan atas dugaan menghalangi proses hukum karena menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebut alasan Yasonna bersama Dirjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun di Indonesia dinilai tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/1/2020).
"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," ujar Kurnia.
"Dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," lanjutnya.
Namun, sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari lalu.
Selain itu, Kurnia menyebut alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas
"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.
Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.
Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.
Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.
"Karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," jelas Kurnia.
Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDI-P pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.