Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Musim Panja, Komisi VII Pun Bentuk Panja RUU Minerba dan EBT

Komisi VII DRP RI akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas penerbitan dua rancangan undang-undang (RUU) di bidang energi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020. Selain itu, akan dibentuk juga panja pengawasan pembahasan. 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR sudah meloloskan dua RUU energi ke Prolegnas 2020, yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). 

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan rencananya rapat pembentukan panja akan diselenggarakan pada hari Kamis  (30/1/2020).

Selainm mempersiapkan panja Sugeng juga menginformasikan bahwa komisi energi akan mengirim surat kepada pemerintah agar para kementerian/lembaga terkait segera turut serta melakukan pembahasan dua ruu. 

"Kamis (30/1) kami akan rapat internal membentuk panja pengawasan dan panja ruu. Pembahasan RUU Minerba akan segera dimulai setelah panja dibentuk," kata Sugeng, Selasa (28/1).

Sugeng memperkirakan pembahasan RUU Minerba akan lebih cepat ketimbang RUU EBT. Karena, pemerintah sudah mengeluarkan Amanah Presiden (Ampres) pada periode sebelumnya. 

"Secara administratif jauh lebih maju RUU Minerba karena sudah keluar Ampres dan Daftar Isian Masalah (DIM), tapi belum dibahas. Sementara EBT belum," ujarnya.

Sugeng mengatakan komisi energi akan menjadwalkan diskusi publik mengenai dua beleid hukum itu. Sebab, kedua RUU merupakan inisiasi dari lembaga legislatif. 

Di sisi lain, ia mengungkapkan DPR bersama pemerintah ingin mempercepat pembahasan kedua ruu demi meningkatkan perbaikan iklim investasi di sektor energi nasional. Khususnya, investasi di EBT.

"Sekarang Bank Dunia tidak mau lagi membiayai power plant yang berbasis batu bara dan solar. Artinya, kami harus berupaya agar EBT mempunyai kepastian payung hukum yang firm, sehingga pengembangan EBT maju signifikan," tuturnya. 

Sementara terkait poin-poin yang ada di dalam kedua RUU, menurut Sugeng, tidak akan rinci sampai ke pengaturan harga energi. Kedua RUU katanya, hanya akan mengatur soal kepastian hukum. 

"Ketentuan harga ada di aturan pemerintah. Harga biasanya dari peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres), dan sebagainya, karena ini bersifat dinamis," tandasnya. 

Diposting 30-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Sugeng Suparwoto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 8