Respons Komisi II DPR terhadap Gagasan Pembentukan Pansus Honorer K2

sumber berita , 30-01-2020

Gagasan Komisi X DPR RI tentang perlunya membentuk Pansus honorer K2 direspons positif Hugua, anggota Komisi II DPR. Menurut dia, usulan tersebut sangat baik dan tepat.

"Saya setuju sekali dibentuk Pansus dan saya yakin teman-teman di Komisi II juga sepakat. Penanganan honorer K2 harus khusus, karena ini tanggung jawab pemerintah," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (30/1).

Dia menegaskan, masalah honorer K2 ini akan jadi utang janji pemerintah selamanya bila tidak dituntaskan. Apalagi jumlah honorer K2 yang tersisa terus berkurang.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, mereka itu yang mengisi birokrasi kita. Mereka kan tinggal diberi pengakuan saja agar kesejahteraannya meningkat," ucapnya.

Mantan bupati Wakatobi ini menyebutkan, belasan tahun pemerintah sudah diuntungkan secara finansial karena mempekerjakan honorer K2 dengan bayaran supermurah. Sangat tidak adil bila kemudian pemerintah membuang honorer K2 tanpa solusinya.

"Angkat saja mereka jadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tanpa tes. Kasihan banyak yang sudah pensiun dan mendekati pensiun sebagai honorer," tandasnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang dipimpin Abdul Fikri Faqih pada 28 Januari menghasilkan beberapa kesepakatan.

Kesepakatan RDPU dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non Kategori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) ini salah satunya membentuk pansus.

Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat Komisi II dan Komisi XI," kata Fikri saat membacakan kesepakatan bersama dengan forum honorer di Jakarta, Selasa (28/1).

Adapun kesepakatan Komisi X DPR RI tersebut adalah:

Pertama, omisi X DPR RI akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR agar diagendakan rapat gabungan dengan Komisi Il dan Komisi XI DPR RI serta mengundang Kementrian terkait.

Kedua, Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus tenaga honorer mendapatkan hak layak status, layak upah dan layak jaminan sosial.

Ketiga, Komisi X DPR RI akan mengusulkan adanya pansus tentang tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus tenaga honorer.

Fikri menyampaikan apresiasi kepada DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Indonesia, Komnas PGHRI, dan Pengurus Pusat PHK21 yang telah menyampaikan aspirasi dan masukannya mengenai permasalahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer.

Diposting 31-01-2020.

Mereka dalam berita ini...

Abdul Fikri Faqih

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 9

Hugua

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tenggara