Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Draft Omnibus Law Ciptaker Disetor ke DPR Senin Depan

sumber berita , 01-02-2020

KETUA Komisi IX DPR Melki Laka Lena menyebut draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal disetor ke DPR pada Senin (3/2).

Melki mengatakan pihaknya bakal mengebut pembahasan tersebut usai draft itu diterima.

"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR mudah-mudahan Senin masuk naskahnya. Andai kata sudah masuk surat Presidennya, pembahasannya sudah bisa di DPR," kata Melki saat diskusi Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

Melki tak menutup kemungkinan naskah tersebut langsung dibawa ke rapat paripurna. Sedangkan untuk tiga RUU lainnya seperti RUU Ibu Kota, Kefarmasian, dan Perpajakan masih menunggu naskah diserahkan.

"Kalau RUU Ciptaker bisa langsung dibahas di paripurna, kan hari Senin kita ada agenda paripurna. Kalau sudah paripurna bisa masuk pembahasan intern di DPR," ungkap dia.

Namun, Politikus Partai Golkar ini belum menentukan RUU itu akan dibahas di badan legislasi atau Komisi IX. Ini akan ditentukan dalam rapat paripurna.

"Nanti setelah bahannya sudah diterima DPR diputuskan mekanisme pembahasannya, apakah nanti di baleg atau di komisi atau pansus. Nanti akan dibagi sesuai cluster atau gimana para pimpinan memutuskan," pungkas dia.

RUU Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster, antara lain

penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta Kawasan ekonomi.

Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha. Klaster ini terbagi atas 18 sub klaster, yakni Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat dan Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos dan Telekomunikasi, Sektor Pertahanan dan Keamanan. 

Diposting 03-02-2020.

Dia dalam berita ini...

Emanuel Melkiades Laka Lena

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2