Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta protes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
"Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, Saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Namun, setelah dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan. Malahan, terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut.
"RTH itu, oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner dan dijualbelikan," ucap Gembong.
Kuliner yang dimaksud bukanlah sentra atau pusat pedagang kaki lima (PKL). Gembong, mengaku masih maklum kalau untuk PKL.
"Bukan PKL, bukan kelas itu, orang per meter dijual Rp 60 juta. Bukan PKL, kalau PKL rada mendingan. Brosur ada Rp 24 juta, termahal Rp 60 juta per meter persegi," kata Gembong.