Anggota DPR RI Irwan mengimbau agar wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Kepolisian kepada Kementerian Perhubungan dapat dikaji lagi dengan cermat demi kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri.
Demikian disampaikan Irwan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Harus ada kajian yang lebih cermat dari berbagai prespektif sebelum wacana ini benar-benar direalisasikan.
"Terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas, ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian perhubungan dari Kepolisian. Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri,"” ucap Irwan
Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nantinya kendaraan roda dua bisa masuk dalam kategori transportasi umum. "Saran kami agar pada pembahasan revisi undang-undang ini bisa terus pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum," kata Irwan.