Legislator Minta Kementerian LHK Kembali Jadi Mitra Komisi VII

Komisi VII DPR RI saat ini sedang mendalami revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana persoalan lingkungan hidup menjadi aspek yang mengemuka sebagai dampak pertambangan. Terkait hal tersebut, Anggota DPR RI Saadiah Ulupputy meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali dijadikan sebagai mitra kerja Komisi VII DPR RI.

"Komisi VII juga tengah menyiapkan dan membahas RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam prolegnas prioritas yang mengatur optimalisasi pemanfaatan EBT untuk kemandirian dan ketahanan energi nasional serta menjaga lingkungan hidup berkelanjutan. Atas dasar pertimbangan inilah maka KLHK seharusnya bisa dipastikan kembali menjadi mitra kerja Komisi VII. Sehingga kemitraan strategis bisa berjalan secara optimal Kementerian," tutur Saadiah saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Hal lain yang juga menurutnya perlu mendapat perhatian adalah pernyataan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menyebut bahwa  tenaga honorer sebagai beban negara. Walaupun ada catatan yang disampaikan bahwa keberadaan tenaga honorer ini tanpa dibarengi dengan perencanaan anggaran yang baik.

"Bagaimana nasib pegawai honorer dalam organisasi pegawai pemerintah, di mana mereka telah mengabdi selama puluhan tahun. Pemerintah seharusnya memberikan perhatian terhadap pegawai honorer kita ini.  Jangan sampai ada istilah habis manis sepah dibuang," tandasnya. 

Ia menyatakan, dedikasi tenaga honorer kepada negara ini adalah nyata adanya. "Datanglah ke beberapa daerah daerah 3T, (tertinggal, terdepan dan terluar) ada guru-guru honor, ada pegawai-pegawai kesehatan honor, mereka hanya mendapatkan dana pengabdiannya 100.000 sampai 300.000 rupiah saja," ungkapnya.

Lewat Sidang Paripurna DPR RI itu, Saadiah menyampaikan beberapa hal yang pertama skema pemerintah untuk pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya diselesaikan pada tahun 2021.

"Berikan prioritas kepada mereka tenaga honorer yang telah ada. Selain itu, pengangkatan ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, beri perhatian dan prioritas khusus kepada para tenaga honor yang mengabdi terutama di daerah terpencil untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK," pungkasnya.

Diposting 07-02-2020.

Dia dalam berita ini...

Saadiah Uluputty

Anggota DPR-RI 2019-2024
Maluku