Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menanyakan kelanjutan usulan pembentukan panitia khusus hak angket atau pansus Jiwasraya kepada pimpinan Dewan. Pertanyaan ini disampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 6 Februari 2020.
Anggota Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo, mengingatkan permasalahan Jiwasraya merupakan megaskandal yang harus cepat dituntaskan dengan menyeluruh agar tak ada syakwasangka.
"Kami mohon untuk secepatnya diagendakan dan ditindaklanjuti proses surat yang sudah kami sampaikan ke pimpinan," kata Sartono di ruang paripurna.
Politikus PKS Ahmad Junaidi Auly menyampaikan hal senada. Anggota Komisi XI DPR ini menyinggung potensi kerugian, dugaan kejahatan terorganisir, serta dugaan manipulasi laporan keuangan Jiwasraya.
Ia juga menyoal dugaan lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Menurut Junaidi, kasus Jiwasraya ini menyita perhatian besar dari publik Indonesia.
"Kami ingin agar usulan pansus hak angket atas masalah PT Asuransi Jiwasraya agar segera ditindaklanjuti," ujar Junaidi.
Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS sudah menyerahkan usulan pembentukan pansus kepada pimpinan DPR pada Selasa, 4 Februari lalu. Usulan itu diterima oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang menjadi pimpinan paripurna, mengatakan hingga saat ini pimpinan belum menerima usulan pembentukan pansus angket yang diterima Azis. Namun dia berujar usulan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Mekanisme selanjutnya akan kami agendakan dalam rapat Bamus untuk disampaikan di paripurna," ujar Muhaimin.
Ditemui seusai rapat, Ketua DPR Puan Maharani belum memastikan kapan pimpinan akan menggelar rapat pimpinan lalu rapat Badan Musyawarah. Puan mengatakan Kesekretariatan Jenderal DPR akan mengecek terlebih dulu apakah usulan itu sudah memenuhi persyaratan secara administrasi.
"Namun yang pasti sudah ada tiga panja di tiga komisi yang akan terus berjalan," ujar Puan. Ia berujar akan meminta ketiga panja Jiwasraya yang telah dibentuk Dewan untuk bekerja secara terbuka kepada publik.