Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pakar Hukum Pertanyakan Etika Zulhas Soal Pemanggilan KPK

sumber berita , 09-02-2020

PAKAR hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Juajir Sumardi menilai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak patuh hukum. Seharusnya, Zulhas wajib memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Dari segi hukum, Zulhas terlihat tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang,” ungkap Juajir ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (9/2).. 

Zulhas kembali mangkir dari panggilan KPK Kamis (6/2). Hal tersebut untuk kedua kali, dia tidak hadir. Pada pemanggilan pertama KPK dilakukan pada 16 Januari 2020, dia juga tidak datang. 

Sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum PAN, lanjut Juajir, Zulhas harusnya memahami prinsip equilibrium before the law. bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus KPK, Zulhas terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK. “Tidak malah mangkir hingga dua kali karena kepentingan pribadi,” tegas Juajir.

“Etika politik dan moral Zulhas perlu dipertanyakan jika seperti ini,” imbuhnya.

Menurut Juajir, selain berwenang melakukan jemput paksa, KPK juga bisa menjerat Wakil Ketua MPR tersebut dengan tindak pidana. Dalam hal ini, Zulhas bisa dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK. 

“Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK,” kata Juajir.

Mangkirnya Zulhas pada pemanggilan kedua, karena alasan kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibatnya, hingga saat ini, KPK belum bisa mendapatkan keterangan dari Zulhas terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.

Bukan dalam kasus ini saja Zulhas mangkir. Sebelumnya, dia pernah tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Pada saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang akhirnya divonis penjara 12 tahun penjara. 

Diposting 10-02-2020.

Dia dalam berita ini...

Zulkifli Hasan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 1