Komisi VII Sepakat Bentuk Panja Minerba

sumber berita , 13-02-2020

Komisi VII DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto berharap pembahasan RUU Minerba yang sempat tertunda dapat dipercepat. Ia memastikan, Panja akan mulai membahas RUU Minerba pada Senin (17/2/2020) mendatang.

Pembentukan Panja ini disepakati dalam Rapat Kerja (raker) Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wakil Menteri Keuangan Suasil Nazara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

“Senin depan kita akan memulai membahas RUU Minerba ini bersama-sama dengan Pemerintah, dan Anggota Panja dari DPR maupun Pemerintah. Dengan begitu (RUU Minerba) akan cepat terselesaikan, dan tidak tertunda-tunda lagi,” harap politisi Partai NasDem itu usai membacakan kesimpulan rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan RUU yang berstatus carry over tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Pembentukan Panja karena akan fokus pada pembahasan. Selanjutnya, pembahasan mengenai RUU Minerba akan dilanjutkan oleh panja yang terdiri dari 26 perwakilan Anggota Komisi VII DPR RI yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto.

Selain itu, 60 perwakilan Pemerintah yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. “Berbagai isu-isu krusial yang akan dibahas, diantaranya soal luas wilayah, isu lingkungan, serta semangat bersama untuk memberikan manfaat bagi Pemerintah daerah dimana tambang itu berada. Selain itu, isu lain seperti tentang tentang tenaga kerja lokal, kandungan sumber daya mineral dalam negeri, dan lain sebagainya juga akan dibahas sesuai dengan apa yang telah dirumuskan bersama," katanya.

Sebelum resmi membentuk Panja, Komisi VII DPR RI juga telah melakukan sejumlah rapat kerja dan berbagai focus group discussion bersama Kementerian ESDM dan pihak lainnya. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini memastikan bahwa dalam pembahasan nantinya tidak akan ada untung sepihak, baik Pemerintah dan perusahaan, yang berakibat pada ketidakseimbangan.

“Mestinya win-win, makanya kepentingan menjadi isu yang kita masukkan. Isu lingkungan juga menjadi soal penting. Kita akan berada 'di tengah' agar daerah mendapatkan manfaat, keberadaan tambang dapat bermanfaat, dan yang paling penting tidak merusak lingkungan. Keseimbangan ini yang akan kami tetap jaga, itu kesepakatan kita di Komisi VII," imbuh Gus Irawan.

Selain Kementerian ESDM, perwakilan Pemerintah yang akan terlibat diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Meski demikian, terkait pelibatan Kementerian KLHK, Gus Irawan menyerahkannya kepada Pemerintah untuk melibatkan.

“Revisi ini jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang merusak lingkungan, atau tidak taat dengan kewajiban reklamasi pasca-tambang yang izinnya dikeluarkan daerah. Nanti akan kita kaji lebih lanjut. Soal perizinan juga akan diatur skemanya dari kontrak ke izin, sehingga menempatkan Pemerintah jangan sampai setara dengan korporasi. Ini hal penting supaya kita tidak dibawa ke arbitrase, Pemerintah dan negara berada di atas," tutupnya.

Sebagai informasi, RUU Minerba terdiri dari 64 pasal yang akan direvisi dan pembuatan 23 pasal baru, serta 597 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sedangkan usulan DIM dari Pemerintah tidak ada perubahan bab, tetapi ada 2 bab baru, 75 pasal yang akan diubah, dan terdapat 938 DIM.

Diposting 14-02-2020.

Mereka dalam berita ini...

Bambang Wuryanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4

Gus Irawan Pasaribu

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2

Sugeng Suparwoto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 8