Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

RUU Minerba Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi

Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengungkapkan komitmennya untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Meski sempat menuai polemik dari masyarakat, ia menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam era berdemokrasi.

"Positioning kami, Komisi VII, tetap pada ketegasan sikap bahwa RUU Minerba ini harus segera diselesaikan, karena banyak pihak terkait yang menanti kepastian hukum dan menyangkut hajat hidup orang banyak. RUU ini nantinya kita akan concern kita kepada economy growth, pertimbangan kita adalah itu, harus bisa memberikan pertumbuhan ekonomi bagi negara kita," kata Maman kepada Parlementaria, Kamis (13/2/2020).

Ketahanan energi, lanjut Maman, juga turut menjadi fokus utama. RUU Minerba diharapkan bisa memasukkan poin-poin tentang bagaimana menjaga ketahanan energi secara jangka panjang, sehingga dapat menanggulangi kelangkaan energi yang terjadi diberbagai wilayah. Tidak hanya itu, mengenai sustainablity permasalahan lingkungan juga turut menjadi prioritas.

"Tentunya harapan kita melalui RUU Minerba ini juga permasalahan-permasalahan lingkungan seperti yang selama ini terjadi di wilayah Indonesia juga bisa diantisipasi dan dicegah. Kemudian sustainablity-nya. Jadi poin-poin ini yang menjadi dasar pertimbangan kita, tinggal nanti hal-hal teknisnya dibahas dalam panja yang telah disepakati, kita akan bahas dan kerja maraton untuk ini," lanjut Maman.

Mengenai pembahasan isu utama, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, bahwa setidaknya terdapat 13 isu yang perlu mendapat perhatian bersama, termasuk permasalahan perizinan. Disebutkan bahwa pengaturan khusus tentang izin perusahaan merupakan kewenangan Gubernur yang akan menerbitkan surat izin penambangan bantuan. 

Luas wilayah perizinan pertambangan atau luas minimum WIUP eksplorasi juga akan dihapus, serta izin usaha pertambangan rakyat yang luas WPR semula 25 hektar (ha) akan ditingkatkan menjadi 100 ha dengan pendapatan daerah dari IPR. Terkait hal ini, Maman mengatakan hal tersebut menjadi upaya untuk mempercepat proses investasi.

"Penyederhanaan perizinan justru akan mempercepat proses investasi, bagi pengusaha ataupun investor usaha tambang dari yang bawah sampai yang atas. Kita tidak boleh hanya melihat perusahaan tambang saja, kita harus melihat siapa yang bekerja di bawahnya, ini terkait efek ekonomi yang kita dapat ini juga harus menjadi perhatian kita," jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Tantangan industri saat ini, lanjut Maman, tentang bagaimana hilirisasi pada komoditas tambang dapat berjalan maksimal. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya nilai jual dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan. "Ini tantangan kita hari ini, RUU Minerba meng-cover itu, sehingga harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik," pungkasnya.

Diposting 14-02-2020.

Dia dalam berita ini...

Maman Abdurrahman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1