Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi IV DPR Dukung Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

sumber berita , 17-02-2020

Usulan insentif pajak bagi industri yang berhasil masuk level netral karbon mendapat dukungan dari kalangan DPR. Pasalnya, proses industri di tanah air, wajib untuk memperhatikan aspek-aspek lingkungan.

Dukungan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan. Menurutnya, persoalan lingkungan tak boleh diabaikan dalam dunia industri. Apalagi, sudah banyak regulasi yang mengatur keberpihakan industri terhadap lingkungan.

“Seluruh industri termasuk perbankan harus mendukung proses produksi yang ramah emisi karbon,” ujar politikus PKB itu kepada JawaPos.com.

Daniel mencontohkan, salah satu regulasi soal karbon, sudah ada di Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional (RAN) Gas Rumah Kaca, Undang-undang No 16 Tahun 2016  tentang Pengesahan Paris Agreement, serta POJK 51/03  Tahun 2017.

Selain itu, kata Daniel, kebijakan insentif pajak juga bakal mendorong industri dalam negeri semakin ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

“Tentu kita sangat mendukung adanya insentif bagi industri yang netral karbon. Karena ini dampaknya kepada perekonomian nasional,” papar Daniel.

Saat ini, lanjut Daniel, dunia sangat concern terhadap prinsip-prinsip ramah lingkungan serta aspek keberlanjutan. Karena itu,

mau tak mau, seluruh industri termasuk perbankan di Indonesia harus mengikutinya.

Sebelumnya, pendiri BGKF Achmad Deni Daruri yang juga merupakan anggota dari Global Reporting  Inisiative (GRI)  dan supporting member   dari Task Force on Climate-related  FInancial Disclosures (TCFD) mengusulkan gagasan adanya insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.

Saat ini, kata Deni, banyak perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Diantaranya, Temasek (Singapura) Wespac bank, (Australia), Mowilex (Indonesia).

“Mereka  memahami  bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi risiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan dimasa yang akan datang,” kata Deni.

Guna mendukung komitmen perusahaan mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara lain, pemerintah harus memberikan  penghargaan kepada perusahan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.

Selain itu, negara juga harus memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha. Disebut sudah menjadi netral karbon apabila perusahaan mampu menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya.

Diposting 18-02-2020.

Dia dalam berita ini...

Daniel Johan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1