Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Komitmen Selesaikan RUU Provinsi Bali

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Provinsi Bali dimasukkan ke dalam RUU kumulatif terbuka. Hal ini dimaksudkan agar dalam keadaan tertentu, ketika draf dan naskah akademiknya sudah siap, DPR RI bersama Pemerintah bisa langsung membahas RUU ini. Namun demikian, DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Provinsi Bali.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saan Mustopa menjawab pertanyaan Gubernur Bali I Wayan Koster dan pemangku kepentingan di Bali yang mempertanyakan mengapa RUU Provinsi Bali dimasukkan ke dalam RUU Komulatif Terbuka tidak di RUU Prioritas 2020 saat pertemuan Tim Sosialisasi Prolegnas dan RUU Prioritas Baleg DPR dengan Gubernur Bali dan Civitas Academica Universitas Udayana.

“Terkait dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Pemerintah dan DPR maupun Baleg serta Komisi II berkomitmen secepatnya menyelesaikan ini. Jadi kenapa dimasukkan ke Kumulatif Terbuka, karena dalam keadaan tertentu ketika draf dan naskah akademiknya siap kapan saja bisa dimasukkan, hingga bisa menjadi lebih leluasa untuk membahasnya,”  kata Saan di Ruang Bangsa Gedng Rektorat Unud, Jimbaran, Bali, Senin (17/2/2020)

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam tersebut, Saan menjelaskan bahwa tidak hanya Bali yang masih menggunakan konsideran Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950,  ada 10 provinsi di Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, seluruh Kalimantan kecuali Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru, Jambi, Riau, Sumatera Barat  yang konsiderannya  masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan menggunakan konsideran Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Jadi ada 10 provinsi yang masih yang masih menggunakan Undang-Undang Sementara 1950. Jadi ini mau kita selesaikan secepatnya terutama Bali, karena Bali minta poin tentang kekhususan pariwisata atau keistimewaan pariwisata,” jelas politisi Partai NasDem yang juga menjawab pertanyaan mengapa RUU Otonomi Khusus Papua dimasukkan ke dalam RUU Prioritas 2020. Menurutnya, Otsus Papua diberlakukan mulai tahun 2001 dan hanya berlaku 20 tahun. Tahun 2021 UU ini akan selesai, jadi mendesak untuk diselesaikan.

“Jadi tahun 2021 itu (UU Otsus Papua) akan selesai, ini menyangkut soal kelangsungan pendanaannya, pemasukan untuk tahun 2021 akan habis. Jadi memang perlu mendesak, nanti masa depannya terkatung-katung dan tentu nanti ada soal-soal khusus untuk ini. Jadi untuk Bali Insya Allah DPR dan Pemerintah itu akan secepatnya menyelesaikan RUU Bali,” komitmen Anggota Dewan dari dapil Jawa Barat VII ini.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya menitipkan usulan RUU Provinsi Bali yang merupakan aspirasi masyarakat Bali. Ia mengungkapkan, selama ini Bali masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. UU ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan

“Selama ini Bali dibentuk dengan UU Nomor 64 Tahun 1958 bersamaan dengan NTB dan NTT. Dalam UU ini masih menggunakan konsideran UUDS Tahun 1950, dimana bentuk negara masih RIS,” ungkap Koster. Ia melanjutkan, sekarang sudah menggunakan konstitusi UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga sangat bertentangan dengan spirit konstitusi itu  sendiri. 

Diposting 20-02-2020.

Mereka dalam berita ini...

Ibnu Multazam

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 7

Saan Mustopa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7