Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Bikin Pasal Urusan ‘Kasur’, Ali Taher: Ini Memang Harus Diatur

DPR memasukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Di dalamnya disebutkan larangan melakukan aktivitas seks, sadisme, masokhisme atau biasa dikenal dengan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BSDM).

Lantas bagaimana jika pasangan suami istri tidak keberatan atau keduanya sepakat melakukan BSDM?

Anggota Komisi VIII DPR yang juga pengusul RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong mengatakan, RUU ini belum lah final. Sehingga DPR masih membutuhkan masukan dari masyarakat.

“Jadi persoalan substansi masih menjadi bahasan terus menerus. Termasuk ‎rekomendasi usulan dari masyarakat kita tetap terbuka. Jadi ini belum final, masih usulan,” ujar Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Namun demikian, kata Ali Taher, yang menjadi semangat dari RUU itu adalah bahwa DPR ingin menjamin tidak ada kekerasan rumah tangga dalam berhubungan intim. Karena menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin jika nantinya ada pasangan yang dibunuh akibat kekerasan seksual.

“Kesepakatannya adalah saling mencintai. Menyayangi. Kalau ada saling cinta tidak boleh ada penganiayaan. Kalau ada penganiayaan negara harus hadir,” katanya.

‎”Ini memang harus diatur. Karena jangan sampai ada kekejaman dalam rumah tangga. Karena seks itu persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Itu yang paling penting,” tambahnya.

Ali juga mengaku, semangat dirinya menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga adalah, jangan sampai adanya kekerasan di dalam rumah tangga. Dalam bentuk apa pun.

‎”Karena RUU Ketahanan Keluarga ini penting memberi perlindungan supaya tidak terjadi kekerasan rumah tangga,” tegasnya.

‎Adapun ‎draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur pelarangan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).

BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pada penjelasan Pasal 85 ayat 1 disebutkan aktivitas seks sadisme dan masokhisme merupakan penyimpangan seksual.

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Kemudian, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Diposting 20-02-2020.

Dia dalam berita ini...

M. Ali Taher

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3