Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III Tak Setuju Usul Mahfud Md soal Polisi Tak Melulu Terapkan KUHP

Detik News, 20-02-2020

Komisi III DPR tak setuju dengan usul Menko Polhukam Mahfud Md agar polisi melakukan pendekatan keadilan restoratif dan tidak melulu menerapkan pasal di KUHP dalam penanganan kasus. Kasus kecil seperti yang dicontohkan Mahfud dinilai sebaiknya memiliki langkah penyelesaian lain yang bisa ditempuh.

"Saya sangat tidak setuju. Wajib dasar hukum KUHP. Kasus kecil seyogianya bisa dibicarakan di antara kedua belah pihak agar tidak sampai ke meja hijau," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Sahroni juga mengomentari usulan Mahfud agar polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, Mahfud tidak melihat bahwa polisi berkarier dari tingkat paling bawah.

"Profesor Mahfud tidak melihat bahwa polisi sampai tingkat kelurahan dalam pelayanan masyarakat, dan polisi juga berkarier dari tingkat bawah. Maka itu wacana profesor saya sangat tidak setuju," ujarnya.

Sahroni mengatakan struktur sosial masyarakat di Indonesia masih memerlukan proses hukum di tingkat polsek. Selain itu, menurutnya, konsep keadilan restoratif pun sudah dilaksanakan di tingkat polsek untuk penyelesaian masalah.

"Struktur sosial masyarakat kita dengan problem sekarang masih memerlukan proses hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian di polsek. Di sisi lain, penyelesaian masalah dengan konsep pendekatan restorative justice yang memulihkan keadaan korban dengan melibatkan tersangka dan masyarakat juga sudah dilaksanakan oleh kepolisian yang juga dilaksanakan di polsek, sehingga permasalahan bisa selesai sebelum membesar," ujar Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menilai masyarakat di tingkat RT/RW dan desa bersama kepolisian sudah bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan baik. Jika ada masalah kecil yang memerlukan penegakan hukum, politikus NasDem itu menilai proses penyidikan tetap bisa dilakukan.

"Komunikasi antarpihak merupakan kunci dalam menjaga kamtibmas. Apabila permasalahan kecil tidak bisa diselesaikan dan memerlukan penegakan hukum sebagai ultimum remedium, maka proses penyidikan dalam bagian sistem peradilan pidana dapat berjalan," kata Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang diketuai Menko Polhukam Mahfud Md, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyampaikan sejumlah usulan. Salah satunya supaya polisi melakukan pendekatan keadilan restoratif dan tidak melulu menerapkan pasal di KUHP dalam penanganan kasus.

Mahfud mengusulkan bagaimana polisi melakukan pendekatan keadilan restorasi ketimbang selalu menerapkan pasal di KUHP atau KUHAP. Mahfud mencontohkan seseorang yang ditindak karena mencuri semangka karena masuk delik KUHP.

"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud.

Diposting 20-02-2020.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3