Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

BDSM Seks Brutal Diatur Negara, Pengusul RUU Malah Belum Baca

Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga menuai kontroversi. Dalam salah satu pasal, perilaku seks Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM) diatur. Namun, salah satu pengusul RUU itu justru mengaku belum membacanya.

Beragam pasal RUU Ketahanan Keluarga dimaksudkan untuk melindungi keluarga dari krisis. Namun, beberapa pasal seperti pasal pelarangan donor sperma hingga rehabilitasi untuk pelaku BDSM.

Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (19/2/2020), soal aturan pelaku penyimpangan seksual ini ada dalam Pasal 87. Pelaku penyimpangan seksual diminta untuk melaporkan dirinya ke Badanan Ketahanan Keluarga untuk mendapat pengobatan.

Pasal 87

Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 88

Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.

Dalam penjelasan Pasal 85, penyimpangan seksual ialah penyimpangan kepuasan seksual, seperti sadisme, masokisme, dan homoseks. Sadisme dan masokisme kerap disingkat BDSM.

Pasal 85

Ayat (1)

Yang adalah dimaksud dorongan dengan "penyimpangan kepuasan seksual" seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:

a. Sadisme adalah mendapatkan cara kepuasan seseorang untuk seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Baleg DPR menjelaskan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya.

"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh 5 pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (prolegnas prioritas) maka ibarat taksi argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Baidowi menyebut 5 anggota DPR pengusul RUU ini yaitu Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, sebagai salah satu pengusul, Endang Maria mengaku belum membaca draf RUU Ketahanan Keluarga secara utuh, termasuk soal materi yang terlalu masuk ke ranah privat. Sebab, dia mengaku sibuk sehingga belum sempat membaca.

"Ya memang waktu itu diskusinya baru sebatas itu, lalu untuk lanjutannya kita memang belum tahu persis karena kesibukan kita, kita nggak sampai membaca lengkap," kata Endang di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Endang mengatakan akan membaca lagi draf RUU tersebut. Dia akan melihat perkembangan usulan RUU Ketahanan Keluarga.

"Jadi akan kita lihat lagi. Di beberapa diskusi ketika akan menyusun kita pun juga nggak lengkap, kita percayakan. Nah, jadi totally, kita belum apakah... kita itu lihatnya sebagai usulan kita itu masuk semua atau nggak," ujar Endang sambil terburu-buru masuk lift.

Endang mengatakan RUU Ketahanan Keluarga diusulkan untuk mencegah anak terpapar narkoba hingga pornografi. Usulan tersebut pun bersinergi dengan Kemensos hingga Kemenag.

RUU Ketahanan Keluarga Dikritik

Sementara itu, menanggapi RUU Ketahanan Keluarga ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan mencermati satu per satu pasal yang terkandung dalam drafnya.

"Tentunya UU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi yang nantinya akan kita sama-sama cermati," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia memahami adanya sejumlah pasal yang menuai kontroversi. Nantinya Dasco mengaku akan membahasnya dengan Badan Legislasi (Baleg).

"Ya justru karena ada beberapa kontroversi, kita akan sama-sama cermati dalam pembahasan dan sinkronisasi di Baleg nanti," imbuh Dasco.

Hal berbeda disampaikan oleh Penasihat Fraksi PPP DPR Arsul Sani. Arsul Sani mengatakan RUU Ketahanan Keluarga hanya sebatas usulan dan belum tentu disahkan.

"Ada yang menimbulkan kontroversi saya tahu, misal terkait dengan peran wanita, kewajiban istri, nah itulah yang saya kita pertemukan. Itu kan baru usulannya dari pengusul. Belum tentu juga kemudian menjadi usulan dari pengusul itu yang akan kemudian menjadi bunyi kalau UU disahkan," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Meski begitu, Arsul menghormati RUU Ketahanan Keluarga sebagai rancangan inisiatif. Arsul mengingatkan agar dalam pembahasan nanti, DPR dapat membuka ruang untuk publik.

"Saya kira begini, kan pertama mengajukan sebuah RUU itu kan kewenangannya konstitusional anggota DPR tentu itu harus kita hormati, tapi ketika sebuah RUU itu kemudian diajukan dan itu kemudian katakanlah disahkan sebagai RUU inisiatif," lanjut Arsul.

Kritik juga dilontarkan atas draf RUU ini. Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menilai urusan suami istri itu merupakan ranah pribadi.

"Dalam pandangan saya, hubungan suami dan istri itu merupakan ranah pribadi kita masing-masing," kata Ace, kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Ace mengatakan urusan keluarga mengenai hubungan suami dan istri tidak perlu diatur dalam undang-undang. Ketua DPP Partai Golkar ini menganggap tiap keluarga memiliki nilai dan etika masing-masing.

"Seharusnya hal-hal yang tak perlu diatur oleh UU, sebaiknya tak perlu dibahas dalam UU. Urusan suami dan istri itu merupakan ranah kehidupan masing-masing. Masing-masing memiliki nilai, etika dan keyakinan masing-masing," ujarnya.

Diposting 20-02-2020.

Mereka dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10

Ace Hasan Syadzili

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2

Endang Maria Astuti

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3

Netty Prasetiyani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 8