Kepolisian telah membekukan 30 rekening milik pembobol dana nasabah Citibank, Malinda Dee (MD). Namun, karena PPATK telah berhasil melacak aliran dana Malinda, maka kepolisian didesak untuk membekukan juga rekening nasabah Malinda yang diduga terkait dengan pencucian uang.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap. Ia mengatakan, pembekuan rekening nasabah Malinda menjadi keharusan bila memang kepolisian menduga unsur pencucian uang dalam kasus tersebut memang kuat.
“Kalau memang ada indikasi itu untuk pencucian uang, maka harus dibekukan. Tapi tergantung hasil penyelidikan kepolisian juga. Pembekuan rekening nasabah Malinda menjadi penting untuk mengamankan alat bukti,” ujarnya kepada matanews.com di Jakarta, Kamis 14 April 2011.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (susipicios transaction) atas nama rekening Pejabat Citibank Malinda Dee. “Kami sudah terima dari delapan bank, dan dua perusahaan asuransi di mana terdapat transaksi atas nama Malinda Dee,” kata Yunus.
Dia juga mengungkapkan bank yang melapor tersebut ada bank swasta dan pemerintah. “Karena kemasukan uang hasil dari transaksi Malinda Dee yang sedang diteliti dan diperiksa terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank mereka melapor,” jelasnya.
Namun, Yunus mengaku belum bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi di delapan bank dan dua perusahaan asuransi tersebut. PPATK, hanya menemukan laporan transaksi yang mencurigakan sehingga akan diproses lebih lanjut. Meski hanya tiga nasabah yang merasa dirugikan akibat kasus pembobolan oleh Malinda Dee ini, sambung Yunus, namun tidak menutupkan korban bisa bertambah. Ia memastikan, Malinda Dee melakukan tindak pidana pencucian uang karena hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan lain.
“Cuci uang pasti ada, cuci uang itu memang agak susah nyarinya. Tetapi selama ada hasil kejahatan, hasil penggelapan yang dia lakukan terhadap banyak orang itu, berdasarkan pasal 3 TPPU itu ditempatkan, di belanjakan, ditansfer, ditukar dengan valuta asing itu sudah pencucian uang itu,” ungkap Yunus.
Dia mengungkapkan, Melinda mengambil uang dari rekening orang dan dipindah ke rekening lain, baik atas nama perusahaan, nama sendiri ataupun nama orang lain dipastikan pencucian uang. Malinda juga mempunyai banyak rekening, dimana tidak hanya memakai nama aslinya saja, tetapi menggunakan nama orang lain.
“Dia banyak pakai nama orang lain. Setiap dia menempatkan ke tempat lain, itu sudah masuk tindak pencucian uang juga jadi masuk pasal 3 TPPU dimana menempatkan, mentransfer, membelanjakan, beli-beli mobil mewah sudah cuci uang seperti dilakukan Malinda Dee ini,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik polisi telah membekukan 30 rekening yang dimiliki Malinda. Salah satu rekening berisikan uang Rp 11 miliar. Direktur II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyo menerangkan, penyidik polisi saat ini masih mempelajari aliran dana di 30 rekening tersebut. Penyidik tengah mempelajari apakah rekening tersebut sudah eksis sebelum Melinda melakukan kejahatan perbankan atau memang uangnya berasal dari tiga nasabah yang menjadi korbannya. (mut)