Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, meminta Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad, tak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu kekondusifan masyarakat terkait Corona. Hamzah meminta Idris melindungi hak-hak warga.
"Bahwa kepala daerah itu kan harus membuat kekondusifan masyarakatnya dan juga harus menjaga hak-hak masyarakat itu sendiri. Kalau sudah menyebutkan nama, kondisi pasien atau penyakitnya itu kan melanggar UU, baik UU kesehatan maupun UU keterbukaan publik, jadi seharusnya Pak Wali harus berhati-hati, syukur-syukur memang tidak menyebutkan itu, mendapatkan dari medsos, kan kasihan efeknya dari pasien dan keluarganya mendapatkan tekanan," kata Hamzah kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Hamzah mengatakan pejabat publik harus memberikan pernyataan yang membuat warga tenang. Dia tak ingin Depok terkena dampak akibat pernyataan pejabatnya yang keliru.
"Intinya bahwa kita sebagai publik untuk memberikan ketenangan, kenyamanan, kekondusifan terhadap masyarakat kita karena Corona itu isu internasional bukan isu lokal. Kalau kita memberikan statement yang membuat gaduh, membuat masyarakat panik, kalau Depok benar diisolasi pemerintah pusat kan kasihan semuanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad karena mengungkapkan identitas warganya yang positif virus Corona. Idris mengaku data tersebut dia dapatkan dari media sosial (medsos).
"Yang dibutuhkan itu kejelasan apa langkah-langkah taktis yang telah dan sedang dilakukan Pemerintah Depok. Bukan dengan menyebar data pasien, seperti nama, pekerjaan pasien, foto, alamat rumah," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam pernyataannya, Selasa (3/3).
Idris menyebut identitas warganya yang positif virus Corona itu didapat dari medsos. Tapi politikus PKS itu menepis menyebutkan alamat warganya tersebut.
"Saya dapat dari medsos (media sosial). Saya tidak menyebut nama. Saya tidak menyebut alamat (pasien positif Corona)," tegas Idris di Jalan Boulevard Grand Depok City No 25, Cilodong, Depok, Rabu (4/3).