KPK mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan aliran duit dari PT Merial Esa (ME) kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. KPK akan memanggil saksi-saksi untuk pembuktian informasi itu.
"Bahwa informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya. Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian disana dalami lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
PT Merial Esa (ME) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Ali mengatakan informasi itu menyebutkan jika Ahmad Sahroni menerima duit Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah barang bukti karena masih ditelusuri.
"Terkait ini di penyidik ya memang khusus untuk tadi yang disebutkan dugaan adanya barang bukti atau alat bukti surat terkait penerimaan uang Rp 9,6 miliar. Informasi dari tim penyidik memang tidak atau belum ya, belum menemukan atau belum menunjukkan atau menemukan sebagai barang bukti katakanlah terkait dengan transaksi itu," sebutnya.
Meski demikian, Ali menekankan penyidik KPK akan mendalami setiap informasi yang diterima itu. Salah satunya dengan pemanggilan saksi-saksi.
"Tentunya akan dilakukan pendalaman pendalaman lebih lanjut saya kira. Dari keterangan penyidik nanti kan sedang menyusun bagaimana timeline dari saksi mana yang akan dihadirkan terkait pembuktian informasi-informasi yang dimiliki penyidik, jadi saya kira itu, tentu akan melakukan pendalaman ke arah sana," sebut Ali.
Ali mengatakan KPK sebelumnya pernah memeriksa Ahmad Sahroni terkait kasus suap proyek Bakamla tersebut. Saat itu, KPK hanya mendalami hubungan bisnis PT ME dengan Ahmad Sahroni.
"Belum pembicaraan atau keterangan-keterangan penggalian terkait uang dan sebagainya, tapi bagaimana hubungan bisnisnya antara saksi dengan PT ME milik Fahmi itu, jadi sejauh itu. Sekali lagi ya mengenai informasi tentunya ini bagian penting bagi penyidik untuk terus menggali informasi-informasi dengan pemeriksaan saksi yang lain," tuturnya.
Seperti diketahui, Ahmad Sahroni memang sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek Bakamla pada Jumat (14/2). Sahroni dicecar KPK soal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa (ME).
"Pengetahuan saksi yang digali penyidik hari ini adalah terkait dengan kerja sama usaha bisnis antara saksi dengan PT Merial Esa milik Fahmi Darmansyah jadi masih seputar pengetahuan saksi seputar kerja sama bisnisnya," kata Plt Jubir KPKAli Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Setelah diperiksa KPK itu, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sampai mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
"Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali," imbuh Sahroni.
Dalam kasus suap proyek Bakamla ini, PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.