KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pertemuan dengan pimpinan MPR, Senin (9/3), merupakan pertemuan antarlembaga.
Pertemuan itu bukan lobi kasus meski ada Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan.
"Pimpinan KPK dan pimpinan MPR RI melakukan pertemuan resmi dan bukan pertemuan individu tetapi ini merupakan pertemuan antarlembaga MPR dengan KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Pertemuan kedua lembaga itu juga dilakukan untuk mendengarkan aspirasi penanganan korupsi. Dalam pertemuan itu, KPK menyempatkan menyuarakan keluh kesah mereka dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pimpinan MPR juga meminta pandangan KPK terkait dengan upaya pemberantasan korupsi termasuk pula meminta pandangan pelaksanaan pilkada langsung, karena banyak kepala daerah yang terlibat korupsi," ujar Ali.
Ali mengatakan, dalam pertemuan itu, kedua lembaga juga saling menyetujui sebuah kesepakatan. Kesepakatan itu berupa sosialisasi empat pilar kebangsaan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai patokan dasar penindakan.
"MPR mendukung program KPK terkait pemberantasan korupsi di berbagai fokus bidang bisnis, bidang politik, bidang pelayanan publik dan bidang penegakan hukum," tutur Ali.
KPK menegaskan pertemuan itu bukan lobi kasus. Ali menegaskan tidak ada omongan terkait kasus apapun dalam pertemuan itu.
"Pimpinan KPK dan pimpinan MPR tidak membicarakan perkara," tegas Ali.
Pimpinan MPR bertandang ke markas KPK pada Senin (9/3). Salah satu pimpinan yang datang adalah Zulkifli Hasan.
Zulkifli diketahui pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kasus suap ini terjadi saat Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).