Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PKS: Terbukti Kebijakan Pemerintah Tak Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

sumber berita , 10-03-2020

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Jazuli, putusan MA ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang menjadi landasan perjuangan fraksinya di DPR. Karena selama ini, suara penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tidak pernah diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah.

“Sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa, (10/3).

Atas putusan itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. “Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA,” tegasnya.

Sebelumnya, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah pun kalah dalam proses judicial review atau peninjauan kembali yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan ini bersifat final. Tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh oleh pemerintah.

“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3).

Mahfud menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan sebuah gugatan perdata maupun pidana. Dalam kasus pidana, ketika proses kasasi sudah diputus, pihak yang kalah dalam gugatan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu kita ikuti saja (putusan MA). Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,” tegasnya.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Diposting 11-03-2020.

Dia dalam berita ini...

Jazuli Juwaini

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2