Anggota Komisi IX DPR RI Dhevy Bijak Pawindu menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pasalnya, sejak Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya mengenai kenaikan iuran BPJS bidang Kesehatan, ia sering kali menerima aspirasi dari masyarkat.
“Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Sejak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, saya sering mendapat aspirasi soal kenaikan tersebut. Nah dengan adanya pembatalan itu, saya kira sejalan dengan aspirasi masyarakat,” katanya dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (10/3/2020). Ia berharap putusan itu segera dijalankan Pemerintah.
Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak naik, politisi Partai Demokrat itu mendesak pemerintah tetap memberikan pelayanan sesuai standar kepada masyarakat. MA mengabulkan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019 terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU).
Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. Dengan putusan ini, iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres diterbitkan. Berdasarkan Perpres itu sebelumnya, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 80 ribu.