Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyerahkan penanganan anggota DPR yang tak bisa menjalankan fungsinya karena tersandung kasus hukum kepada Badan Kehormatan.
"Badan Kehormatan akan menegakkan aturan," katanya dalam jumpa pers di kantornya kemarin.
Menurut dia, Badan Kehormatan DPR harus segera menonaktifkan anggota Dewan yang berstatus terdakwa sampai ada putusan hukum tetap. "Kalau diputus bersalah, langsung diberhentikan. Kalau tak bersalah, BK wajib memulihkan nama baiknya."
DPR tak bisa serta-merta mencopot anggota yang terjerat kasus hukum.Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini lalu mencontohkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, yang ditahan dengan status terdakwa. Untuk anggota yang kedapatan d melanggar hukum atau etika di muka umum, sebaiknya mengundurkan diri."Budaya malunya yang kami minta."Ia mencontohkan anggota Fraksi PKS lainnya, Arifinto, yang kepergok menonton film porno dalam sidang paripurna pada Jumat pekan lalu. Arifinto akhirnya mundur dari DPR."Tapi Arifinto jangan dianggap pahlawan,"katanya. Setidaknya enam anggota DPR p periode 2009-2014 ditahan. Empat orang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Dudhie Makmun Murod, Suwarno, Panda Nababan, dan Rahmat Hidayat; satu dari Fraksi Demokrat, yakni Asad Syam; dan satu lagi dari Fraksi PKS, Mukhamad Misbakhun.
Dudhie, Suwarno, dan Panda n adalah terdakwa perkara suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dudhie divonis 2 tahun penjara pada 17 Mei 2010, lalu mengajukan kasasi. Sedangkan Rahmat sedang disidang di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam perkara korupsi dana APBD NTB 2003 sebesar Rp 3,7 miliar. Asad Syam divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi di Sungai Bahar, Jambi. Adapun Misbakhun mengajukan kasasi setelah divonis 1 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat pada pencairan deposito letter of credit Bank Century pada 2 November 2010.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengatakan partainya akan mencopot anggota jika terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum tetap. “Kami menunggu proses hukum tuntas,”katanya.
Menurut Ketua Golkar Ade Komarudin, tak ada anggota fraksinya pada periode ini totalnya 106 orang yang ditahan. Jika ada yang ditahan, Golkar akan menunggu sampai ada putusan hukum final.“Demi asas praduga tak bersalah,”katanya.