Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dua pejabat tinggi itu diminta untuk menjelaskan soal 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara di tengah maraknya wabah corona.
"Rapat Komisi III DPR kemarin (Selasa, 17/3) memutuskan akan memanggil Kapolri dan Menkumham," kata Mulfachri di Jakarta, Rabu (18/3) seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, pemanggilan itu karena sempat ada beda pernyataan antara Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Merdisyam dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan.
Merdisyam awalnya mengatakan bahwa 49 warga negara China itu bukan datang dari negara asalnya, melainkan dari Jakarta usai memperpanjang visa kerja. Belakang Sofyan berkata sebaliknya dan mengatakan 49 orang itu datang dari China dan sempat transit di Thailand.
Belakangan Mardisyam mengaku salah dan meminta maaf atas pernyataanya tersebut.
Mulfachri mengatakan Komisi III DPR telah melaksanakan rapat internal pada Selasa (17/3) terkait persoalan WNA di Kendari itu, namun hanya sebagian yang datang karena bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Menurut dia, rencana memanggil Kapolri-Menkumham itu akan menjadi agenda pertama Komisi III DPR setelah berakhir masa reses pada 22 Maret 2020.
"Kita semua harus satu bahasa dalam isu COVID-19, jangan main-main dan jangan underestimate isu ini," ujarnya.
Sebelumnya, video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra sempat beredar luas di masyarakat.
Perekam video, Harjono seorang sopir taksi bandara, sempat dimintai keterangan oleh polisi namun sudah dilepas karena tidak ada unsur pidana.
Kalangan Komisi III DPR pun telah bereaksi atas persoalan ini, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi seluruh jajaran Polda Sultra terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik.
Dia menilai misinformasi seperti itu jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran COVID-19 dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta kepada Kapolri memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut.
Dia mengatakan pernyataan yang dikeluarkan Kapolda Sultra terkait TKA asal China, ternyata ada perbedaan dengan pernyataan pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu, menurut dia, Komisi III DPR yang memiliki mitra kerja dengan Kepolisian dan Kemenkumham, merasa terpanggil untuk melakukan pengawasan terhadap kedua institusi negara tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta aparat kepolisian berhati-hati memberikan informasi kepada masyarakat karena kalau salah, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi tidak terkendali.
Dia menilai aparat kepolisian harus lebih bijak dalam menyikapi informasi dari masyarakat, sehingga pendekatan yang digunakan jangan asal tangkap.