Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VIII DPR Dukung Fatwa Jumatan Diganti Salat Dzuhur

sumber berita , 18-03-2020

Untuk menekan penyebaran virus korona di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa meperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur. Fatwa itu pun menuai banyak komentar dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, fatwa MUI itu berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Korona. Karena itu, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daetah yang diduga positif terjangkit penularan virus korona ini.

“Kuncinya, tentu di pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus korona,” ujar Ace kepada wartawan, Rabu (18/3).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus korona.

“Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita semua jangan sampai terjangkit virus Korona akibat interaksi antara manusia,” katanya.

Pelarangan salat Jumat ini bagian dari menghindari kerumunan orang yang belum tentu tahu apakah diantara mereka ada yang terjangkit korona atau tidak. Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, maka sebaiknya kita lebih baik menghindari kerumunan orang tersebut.

“Jadi Ini adalah bentuk kehati-hatian terhadap virus korona tersebut,” ungkapnya.

Ace mengatakan, menghindari kerusakan diutamakan daripada kemashalatan. Hal itu merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing maka dapat menghentikan persebaran virus ini.

Langkah ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar.

Berkaca pada kasus persebaran COVID-19 di Malaysia yang diduga penularannya berasal dari acara Tablig Akbar. Maka sebaiknya segera mentaati apa yang disarankan pemerintah dan Fatwa MUI itu.

“Cara dan sikap kita yang menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana Fatwa MUI ini merupakan bentuk kontribusi kita untuk melawan Covid 19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia,” ungkapnya.

Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Virus Korona (Covid-19). Fatwa mengatur, di antaranya memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah dengan kondisi penyebaran virus korona sudah tak terkendali. Fatwa telah diserahkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia.‎

Diposting 19-03-2020.

Dia dalam berita ini...

Ace Hasan Syadzili

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2