Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
Terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak dari pandemik virus corona (Covid-19). Langkah ini, kata Obon, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang menyebutkan pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.
"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah corona untuk mem-PHK pekerja," katanya melalui pesan tertulis, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Pengadaan kartu pra kerja dinilai Obon kurang efektif mencegah PHK. Selain karena manfaatnya tidak insta, kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.
"Jadi bukan mencegah agar tidak terjadi PHK," jelas Obon. Selain itu, dia kembali mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.
Hal ini penting, agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan stimulus I untuk sektor pariwisata, yang lebih dahulu terdampak virus corona serta sektor pariwisata dan peningkatan penyaluran bantuan sosial.
Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 10,3 triliun. Adapun untuk stimulus jilid II berupa juga baru saja diumumkan pemerintah pekan lalu, berupa pelonggaran kebijakan perpajakan, mulai dari penanggungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, menunda PPh Pasal 22, dan menunda serta memberikan diskon 30 persen untuk PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.
Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 22,9 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menggulirkan dua stimulus yang diberikan kepada debitur non pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan UMKM. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Stimulus ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.