DPR: Tidak Semua Jenis Kredit Ditangguhkan Oleh Pemerintah

Walaupun sudah diumumkan oleh pemerintah bahwa cicilan bank ditunda setahun karena wabah Covid-19, ternyata hal itu tidak berlaku bagi semua.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Elnino Hussein Mohi yang telah menanyakan teknis kebijakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur seluruh bank dan jasa keuangan di Indonesia.

"Menurut OJK, yang mendapatkan keringanan pembayaran kredit itu berlaku pada jenis nasabah dan jenis kredit tertentu," kata Elnino di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Oleh karenanya, Politisi Gerindra ini menyampaikan, tidak semua jenis kredit ditunda setahun pembayarannya. Sebab kalau semua kredit ditunda, laju perekonomian dalam negeri akan timpang.

"Siapa yang akan diberi kelonggaran kredit? Semua kembali pada kriteria dan asesmen yang akan dilakukan oleh pihak bank/perusahaan pembiayaan," jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM termasuk kredit pekerja berpenghasil harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan sebagainya akan dilakukan dengan asesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan.

Restrukturisasi ini perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit/pembiayaan (moral hazard).

Diposting 27-03-2020.

Dia dalam berita ini...

Elnino M. Husein Mohi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Gorontalo