PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat covid-19 hingga 19 April. Semula masa tanggap darurat covid-19 berlaku sejak 23 Maret sampai 5 April.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan langsung keputusan itu melalui konferensi pers di Balai Kota DKI, kemarin sore. Keputusan itu diambil setelah membahas perkembangan kasus covid-19 di Jakarta bersama Pangdam Jaya Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Nana Sujana.
"Sampai dengan hari ini saja (kemarin) jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta ada 603 kasus, 63 orang meninggal dunia. Ada 61 tenaga medis positif di 26 rumah sakit. Dengan situasi itu, semua kemungkinan kita antisipasi, kita pertimbangkan. Oleh karena itu, tanggap darurat kita perpajang sampai 19 April," kata Anies.
Seluruh kegiatan seperti kerja dari rumah atau work from home (WFH), pembelajaran dari rumah atau home learning karena penutupan sekolah, hingga kegiatan sipil seperti pegawai DKI dan BUMD serta penutupan tempat wisata akan mengikuti perpanjangan tanggap darurat ini.
Anies kembali mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok serta urusan kesehatan. Ia juga meminta warga tidak pergi keluar Jakarta serta tidak pulang ke kampung halaman.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Wibi Andrino meminta Gubernur DKI mengikuti langkah pemerintah pusat, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan menetapkan masa tanggap darurat sampai 29 Mei.
"Seharusnya beriringan dengan pemerintah pusat supaya kompak dan tidak parsial, baik dari penetapan, kebijakan, sampai antisipasi," kata Wibi.
Menurutnya, jika hanya menetapkan tanggap darurat dua pekan lalu dua pekan lagi, energi Pemprov DKI akan habis untuk memikirkan perpanjangan masa tanggap darurat. "Sejauh ini Pak Anies sudah on the track. Semua apa yang bisa dia lakukan, sudah ia lakukan," ungkapnya.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Desease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah. "Untuk mencegah makin banyaknya orang tertular covid-19, di Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana covid-19.
Adapun semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan gubernur tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Keputusan gubernur itu berlaku mulai 27 Maret 2020.
Perpanjang libur sekolah
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa libur sekolah hingga 30 Mei 2020. Hal itu sesuai dengan Surat Instruksi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 04/INSTR/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020.
Penambahan masa libur tersebut berlaku untuk setiap tingkat pendidikan di sekolah formal, pesantren, taman pendidikan Al-Qu'ran dan nonformal lainnya, termasuk pula lembaga kursus dan program pelatihan.
Perihal ujian sekolah atau ujian akhir semester, hal itu akan berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.