KOMISI II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020. Penundaan dilakukan akibat wabah korona.
"Bahwa tahapan yang tersisa dan belum bisa dilaksanakan karena pandemi covid ini ya ditunda," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Politikus PDIP itu mengungkapkan, penundaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Diharapkan, aturan tersebut segera dibuat dan segera disahkan di DPR.
"Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," ujar dia.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada kepada pemerintah. Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut. "Nah kalau terjadi di beberapa provinsi itu kan ga diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional. Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut berimplikasi pada berbagai sektor, salah satunya tahapan Pilkada 2020. KPU pun menunda empat tahapan karena melibatkan banyak orang dan berpotensi memperluas penyebaran korona.
Adapun empat tahapan Pilkada 2020 yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 <1112020> yaitu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Kemudian, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.