Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyepakati penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang mulanya akan digelar pada September 2020 ini ditunda karena wabah virus corona yang sedang bergejolak.
Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto, mengatakan rapat tersebut menghasilkan empat point kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
"Terkait penundaannya kapan waktunya, masih akan dikoordinasikan/dirapatkan kembali," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut politisi Gerindra ini mengungkapkan, bahwa dalam rapat tersebut pihak KPU menyampaikan tiga alternatif waktu penundaan Pilkada serentak 2020 yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. "Yang paling memungkinkan alternatif ketiga (yakni) September 2021," katanya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini menuturkan, mengapa alternatif ketiga yang paling layak untuk menunda maupun melaksanakan Pilkada 2020, karena dari sisi perencanaan anggaran Pilkada di tahun itulah yang paling memungkinkan.
Penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai September 2021 apabila nantinya disepakati, berpotensi menimbulkan permasalah baru, yakni pembangunan di daerah terganggu. Pasalnya, pemerintah bakal menunjuk banyak penjabat (pj), pejabat pelaksana harian (plh) dan pelaksana tugas (plt) Kepala Daerah yang kewenangannya terbatas dalam mengambil kebijakan strategis di wilayahnya.
Supriyanto menilai pemerintah menunjuk Pj, Plh maupun Plt Kepala daerah merupakan konsekuensinya dari penundaan Pilkada Serentak 2020. Namun katanya hal itu tidak menjadi masalah karena Plt Kepala Daerah tetap bisa mengambil keputusan anggaran atau APBD.
"Jadi tidak ada masalah. Plt memang agak terbatas kewenangannya dalam hal kepegawaian, tapi dalam program pembangunan kewenangannya penuh," jelas dia.
Poin ketiga, dengan disepakatinya penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. "Karena Pilkada Serentak itu diatur dengan UU, maka konsekuensinya kalau ada penundaan mesti dibikin Perppu biar cepat," ujarnya menerangkan.
Sementara poin keempat, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 mengalihkan anggaran Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan wabah corona.