Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Bongkar Tuntas

sumber berita , 01-04-2020

Kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer Tekstil Premium Illegal menuai sorotan Komisi III DPR. Kasus tersebut telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan kepada Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Burhanuddin secara serius menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Premium Illegal tersebut.

“Jaksa Agung Burhanuddin harus memperlihatkan keseriusan dan mengusut tuntas kasus Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Premium Ilegal itu,” kata Arteria menggelar jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Apalagi, kata Arteria, kasus penyelundupan 27 kontainer Tekstil Premium Ilegal itu dilakukan secara terstruktur, yakni melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dengan memuat kuantitas yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang.

“Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam,” terang politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Arteria, kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memanipulasi dokumen Sertifikat Asal Barang dalam Dokumen Bill of Lading. Menurutnya, 27 Kontainer Tekstil Premium Ilegal tersebut seolah-olah berasal dari Shanti Park, Mira Road, India, dan dalam Dokumen Pengiriman Kapal Pengangkut seolah-olah berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India.

“Akan tetapi sejatinya berasal dari Tiongkok, dan diangkut melalui pelabuhan muat di Hong Kong. Perbuatan ini dimaksudkan untuk memanfaatkan aturan/kebijakan Bea Safeguard yang diberikan kepada India, sebagai salah satu negara yang mendapatkan fasilitas tersebut,” jelas Arteria.

Selain itu, lanjut Arteria, kedua perusahaan tersebut juga telah melakukan sejumlah menipulasi dokumen manifest pengiriman terkait dengan penyebutan jenis kain dalam kontainer. Dalam dokumen itu disebutkan berisi kain Poliester, namun faktanya berisikan kain Brokat, Sutera, Satin, dan Gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain poliester.

“Memanipulasi Dokumen Manifest Pengiriman, terkait dengan Volume/Kuantitas/Jumlah Kain dalam Kontainer (Undervalued Invoice), dimana Kuantitas bisa dinyatakan lebih rendah 50 persen dari keadaan sebenarnya. Perbuatan ini dimaksudkan untuk menekan Biaya Bea Masuk, Tarif Bea Safeguard, PPN dan PPh serendah mungkin,” terangnya.

Akibat penyelundupan tersebut, kata Arteria, mengakibatkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif serta mampu mengungkap siapa aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut.

“Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh mafia tekstil yang berhasil diungkap yang terindikasi merugikan keuangan Negara hingga triliunan rupiah. Hal yang sangat miris terlebih dengan memperhatikan kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19,” tegas Arteria.

Diketahui, telah diperoleh informasi yang terkonfirmasi yang menyatakan bahwa terdapat 55 Kontainer yang tiba sebelum ditangkapnya 27 Kontainer Tekstil dan Produk Tekstil ilegal. Dimana 55 Kontainer tersebut sudah diamankan, beberapa pelaku telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Akan tetapi kemudian 55 Kontainer dan Pelaku dilepas oleh oknum aparat kepolisian tersebut.

Diposting 02-04-2020.

Dia dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 6