Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Edukasi Kebijakan Keringanan Kredit OJK Perlu Digencarkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan keringanan atau relaksasi kredit perbankan yang merupakan salah satu kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 yang ditetapkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku UMKM dan pekerja informal dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar yang terdampak secara langsung dan tidak langsung oleh penyebaran wabah Covid-19. Namun masih banyak informasi kebijakan ini yang simpang siur di lapangan.

Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta jajaran OJK lebih gencar melakukan edukasi terkait kebijakan keringanan kredit yang diberikan dan menyiapkan langkah lanjutan yang terukur, dengan berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Kendati demikian, ia mengapresiasi atas stimulus berupa keringanan kredit yang diberikan OJK kepada para pelaku UMKM dan pekerja informal.

“Namun, kita semua perlu teliti apakah kebijakan ini tepat sasaran. Berdasarkan aspirasi dari daerah pemilihan saya, banyak masyarakat yang masih berpikir bahwa keringanan ini berlaku untuk semua debitur. Apabila masyarakat kurang tepat dalam menafsirkan aturan ini, risikonya mengganggu kinerja keuangan bagi industri perbankan. Untuk itu, kami mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait kebijakan kredit tersebut kepada masyarakat,” urai Puteri dalam RDP Komisi XI DPR RI dengan OJK secara virtual, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini juga menyoroti tentang pemberlakuan keringanan kredit ini bagi industri fintech. Ia berharap ke depannya OJK juga akan mengatur relaksasi bagi industri fintech, utamanya nasabah dari fintech lending berizin yang juga terdampak secara ekonomi dari wabah Covid-19. Sedangkan dari sisi perbankan, ia menjelaskan ada konsekuensi yang perlu diwaspadai oleh OJK dari pemberlakuan kebijakan ini.

“Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi akan memberatkan kondisi likuiditas bank, khususnya bank beraset kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Apabila kondisi ini disertai dengan kecenderungan penarikan dana oleh nasabah, maka dapat menekan likuiditas bank tersebut. Sejauh ini, bagaimana dampak penerapan relaksasi ini terhadap kinerja keuangan bank-bank tersebut? Rasanya dampak dan mitigasi dampak juga penting untuk menjadi perhatian,” tukas Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia (KPPI) ini.

Menutup pernyataannya, politisi yang juga akrab disapa Putkom ini berharap OJK siap dengan berbagai skenario yang mungkin saja terjadi di tengah wabah pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian ini. “Saya sangat berharap OJK sudah mempersiapkan skenario-skenario yang mungkin terjadi sebagai dampak dari penerapan kebijakan-kebijakan emergency Covid-19 ini. Dengan begitu, langkah atau kebijakan lanjutan sudah dapat langsung siap diimplementasikan, jika sewaktu-waktu diperlukan,” tutup Puteri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisionaris OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pandemi Covid-19 ini benar-benar langsung berdampak ke sektor riil, sementara hingga kini belum bisa diketahui kapan pandemi ini akan berakhir. “Untuk mengatasi dampaknya terhadap sektor keuangan, kita beri ruang yang lebih luas. Selain itu, memberi keringanan kredit terhadap UMKM dan nasabah pekerja informal. Namun, bagi debitur yang masih punya ruang untuk membayar, silakan tetap membayar,” papar Wimboh. 

Diposting 08-04-2020.

Dia dalam berita ini...

Puteri Komarudin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7