Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Muhammadiyah Minta DPR Kritis Terhadap Perppu Korona

sumber berita , 15-04-2020

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01/2020. Muhammadiyah pun meminta DPR kritis terhadap peraturan yang menimbulkan polemik itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya meminta kepada DPR untuk menelaah dengan seksama rancangan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Telaah dan kajian sangat penting untuk dilakukan agar Perppu tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Dan agar tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat,” terang tokoh asal Kudus, Jawa Tengah itu.

Mu’ti menyatakan, DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar wabah itu dapat segera diatasi. Pemerintah harus lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.

Terkait dengan rencana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang akan mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Perppu Korona, Mu’ti menegaskan bahwa Mahutama bukan lah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. “PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu,” papar dia.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, organisasi otonom (Ortom), dan pimpinan persyarikatan di semua tingkatan.

Namun, kata dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakaeta itu, Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi menyatakan, Perppu itu mengamputasi ‎fungsi dan kewenangan DPR. Sebab, pada Pasal 2 Perppu tersebut, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah.

“Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR,” tuturnya. Lantas, kata dia, buat apa dewan membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan. Sementara semua kewenangan sekarang diambil alih pemerintah.

Pada Pasal 28 Perppu, kata Aboe, kewenangan DPR dalam UU MD3 banyak dipreteli. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182. Artinya, DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.

Diposting 15-04-2020.

Dia dalam berita ini...

Habib Aboe Bakar Alhabsyi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 1