KOMISI VI DPR akan meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi. Tujuannya agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dan tiga BUMN energi, yaitu PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam rapat tersebut Komisi VI DPR menyoroti regulasi Kementerian ESDM, yakni Per aturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres No 40 Tahun 2016 itu, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar US$6 per mmbtu di plant gate. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengatakan pemerintah mengandalkan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Pertamina, PLN, dan PGN, untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah virus korona baru (covid-19).
Ia berpandangan pemerintah harus memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah covid-19. "Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi. Boleh ambil buahnya, jangan tebang pohonnya," ujar Herman. Ia menyatakan pemerintah harus memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah covid-19. Sementara itu, Nyat Kadir dari Fraksi Partai NasDem juga mempertanyakan keputusan Menteri ESDM yang tetap memaksakan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per mmbtu. Menurutnya, dengan kondisi geografi s Indonesia, yakni sumber gas berada di Indonesia Timur dan pasarnya berada di Indonesia Barat, gas bumi tentu memiliki nilai keekonomian tertentu.