ANGGOTA Komisi I DPR Fraksi PAN Farah Putri Nahlia mengatakan bocornya data pengguna Tokopedia merupakan hal fatal. Itu tidak seharusnya terjadi pada perusahaan yang berbisnis dengan basis digital.
"Tokopedia tidak cukup mengimbau supaya pengguna warga negara Indonesia mengganti password pada akun mereka," ujar Farah, Selasa (5/5).
Farah mengatakan Tokopedia harus siap bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi pada setiap pengguna akibat kebocoran data tersebut. Ia juga mengatakan Polri harus mengusut tuntas kasus kebocoran tersebut.
"Polri harus proaktif melakukan penyelidikan kepada Tokopedia dengan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen supaya kebocoran data ini menjadi terang-benderang," ujarnya.
Farah mengatakan Komisi I DPR akan mengawal kasus tersebut dari sejak penyelidikan, penyidikan, sampai pada proses peradilan.
"Pemerintah pun demikian, harus melindungi kepentingan warga negara Indonesia dan mengantisipasi peristiwa yang sama mengingat banyak perusahaan yang berbasis sama dengan Tokopedia," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan, di tengah masa pandemi, ia mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan BSSN, serta pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan siber.
"Kasus Tokopedia ini jadi alarm bagi dunia siber di Indonesia," ujar Sukamta.
Sukamta mengatakan, pada pertengahan April lalu, pihaknya sudah mendorong agar pemerintah meningkatkan keamanan dan ketahanan siber di masa pandemi. Karena penggunaan internet meningkat dengan adanya kebijakan PSBB, belajar dan kuliah dari rumah.
Analytic Data Advertising (ADA) mencatat ada kenaikan pengunaan internet oleh para adaptive shopper sebesar 300%--400% pada Maret lalu, juga oleh para Working From Home Professional yang penggunaan internet meningkat hingga 400% hingga Maret.
"Gangguan pada internet, entah hacking sampai cracking, bisa mengacaukan kehidupan di masyarakat. Bahkan ancaman bisa sampai skala negara jika yang diserang adalah instalasi negara yang menguasai hajat hidup masyarakat yang diprogram dengan internet," ujarnya.
Ia menekankan Komisi I DPR bersama pemerintah akan serius dalam pembahasan RUU Pelindungan Data yang sudah masuk Prolegnas tahun ini.
"Kami akan atur soal kewajiban para pengelola data pribadi, termasuk sanksi bila terjadi pelanggaran data seperti ini. Kita juga akan atur agar cakupan hukum pelindungan data meliputi tidak hanya surface web, tapi juga deep web termasuk dark web," tutupnya.