Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pengecualian Transportasi, Anggota DPR tidak Bisa Mudik ke Dapil

sumber berita , 07-05-2020

PENGECUALIAN penumpang transportasi umum mesti dimaknai sebatas menjalankan tugas kenegaraan atau berkaitan dengan penanganan virus korona (covid-19).

Legislator juga perlu konsisten dengan aturan itu. "Dalam konteks tugas, bukan umpama anggota DPR mau pulang kampung, mau ke dapil (daerah pemilihan). Misal dia mau jalan-jalan ke Jakarta, enggak boleh," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie di Jakarta, Kamis (7/5).

Anggota DPR Fraksi NasDem ini mengatakan, pengecualian transportasi tersebut mesti dipatuhi semua pihak yang diperbolehkan dalam aturan itu.

Hal ini guna mencegah penularan virus korona ke sejumlah wilayah. "Kalau DPR tentu mengadakan pengawasan, berkaitan dengan tugas-tugas kenegaraan, itu yang boleh. Yang lain enggak boleh," ujar Syarif.

Tak hanya legislator, penyelenggara negara lainnya juga memperhatikan aturan yang diperbolehkan. Sehingga tidak ada kesan di masyarakat bahwa pejabat diperbolehkan bepergian.

"Lantas pejabat tinggi negara, misal presiden, wapres, menteri, anggota DPR tapi dalam ruang lingkup tugas, bukan mudik. Artinya tugasnya jelas," ucap Syarif.

Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kemenhub. SE tersebut menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan virus korona atau covid-19.

Orang-orang dimaksud tersebut yakni pekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Perjalanan pasien juga diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun dengan syarat pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Syarat yang diizinkan bepergian lainnya yakni repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Diposting 11-05-2020.

Dia dalam berita ini...

Syarif Abdullah Alkadrie

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1