Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Terima RUU Minerba Jadi UU, PKS Tetap Berikan Catatan Kritis

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikapnya menerima revisi rancangan undang-undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Minyak dan Batubara (Minerba) menjadi UU. Kendati begitu, partai berlambang bulan sabit dan padi ini tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna DPR, kemarin (13/5).

Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, salah satu catatan kritis fraksinya adalah tidak semua kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba bisa ditarik ke pusat.Untuk karena itu, beberapa kewenangan yang bersifat lokal dalam UU Minerba seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) harus tetap ada di Pemerintah Daerah Provinsi.

"Begitu juga kegiatan pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan-urusan lainnya yang terkait erat dengan kepentingan daerah masing-masing," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Ia melanjutkan, fraksinya juga memandang bahwa peran BUMN dan BUMD harus diperkuat dalam RUU Minerba ini. Hal itu penting agar pengelolaan tambang minerba bisa lebih menghasilkan manfaat yang besar bagi negara. Salah satunya diwujudkan dengan pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam penawaran WIUP/WIUPK yang baru maupun WIUP/WIUPK yang habis masa kontraknya, termasuk juga untuk wilayah eks KK dan PKP2B yang habis masa kontraknya.

Di samping itu, penguatan BUMN dan BUMD harus dilakukan melalui divestasi saham 51% secara langsung dan berjenjang dari pemegang IUP/IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing. Proses divestasi ini dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

"Kami sesalkan pasal terkait dengan perpanjangan masa kontrak karya yang sudah habis masa berlakunya (pasal 169 A) dapat memperoleh IUPK masih berlaku. Padahal sejatinya bisa dilelang dan diprioritaskan untuk BUMN," ujar Mulyanto.

Legislator PKS dari dapil Banten 3 ini mengatakan, insentif berupa perpanjangan jangka waktu IUP/IUPK memang diperlukan bagi pelaku usaha pertambangan minerba yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Namun, insentif tersebut harus tetap dibatasi jangka waktunya. Bukan justru diberikan tanpa ada batasan yang jelas kapan berakhirnya sebagaimana Pasal 47,83, dan 169A RUU Minerba hasil pembahasan Panja. Artinya, bahwa sumber daya minerba tersebut akan dikuasai selamanya oleh pemegang IUP/IUPK selama bisa berproduksi.

Ia juga menerangkan RUU Minerba harus mengatur penguatan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya. Selain melalui kewajiban penggunaan sumber daya lokal. "Masyarakat juga harus memperoleh ganti rugi yang layak apabila terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan," pungkasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk melakukan evaluasi, keberatan, dan atau menolak pemberian IUP/IUPK/IPR, serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut.

Sebelumnya pada pengambilan keputusan tingkat I pada rapat kerja antara Komisi VII dengan pemerintah, Fraksi PKS sempat menyetujui agar RUU Minerba dibawa ke paripurna hari ini. Akan tetapi seiring terjadinya dinamika di forum rapat, yaitu dicoretnya kata "secara langsung" pada pasal 112 ayat 1, PKS kemudian memutuskan untuk menarik kembali draf pandangan mini fraksi yang sebelumnya sudah diserahkan.

Diposting 13-05-2020.

Dia dalam berita ini...

Mulyanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3