DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang yang hanya dihadiri unsur pimpinan fraksi dan komisi secara langsung itu menanyakan kepada para anggota dewan, apakah menyetujui tentang Revisi UU tersebut disahkan menjadi UU.
“Kami menayakan kepada setiap fraksi apakah RUU atas Perubahan RUU Nomor 4/2009 tentang Minerba dapat disetujui atau disahkan menjadi UU,” tanya puan kepada para anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
“Setuju,” jawab kompak para anggota dewan.
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 269 anggota dewan. Sebanyak 255 mengikuti rapat paripurna secara virtual. Kemudian 41 anggota dewan datang mengikuti rapar paripurna.
Adapun sebelum Revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi UU Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto memaparkan fraksi-fraksi yang setuju dan tidak terhadap revisi tersebut.
Satu fraksi yang tidak menyetujui Revisi UU tersebut untuk disetujui menjadi UU adalah Fraksi Partai Demokrat. Sementara sembilan fraksi lainnya menyetujui, itu diantaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN dan PPP.