DPR Yakini UU Minerba yang Baru Untungkan Pemda

Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru saja disahkan DPR pada Selasa (12/5). Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman meyakini UU minerba yang baru direvisi menguntungkan pemerintah daerah (pemda).

Menurut Maman Abdurrahman, pendapatan untuk pemda sudah diatur dalam batang tubuh UU Minerba yang baru. “Pemerintah provinsi yang sebelumnya mendapatkan 1 persen dari hasil kegiatan penambangan, dalam Revisi UU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen. Jelas hal ini akan menguntungkan pemerintah daerah,” papar Maman Abdurrahman Rabu (13/05).

Yang tidak kalah penting, UU Minerba yang baru juga mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.

“Kewajiban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” ujarnya.

Pemda juga diuntungkan karena UU Minerba ini mengatur pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur. “Pendelegasian kewenangan didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian IPR dan SIPB,” terangnya.

Di sini pemerintah memiliki itikad baik untuk menyelamatkan pasokan energi bagi masyarakat.

“Terkait perpanjangam PKP2B, justru kita ini mau menyelamatkan suplai pasokan energi dalam negeri kita yang berbasiskan batubara, sebagai contoh di beberapa daerah masih banyak PLTU berbahan bakar batubara yang disuplai oleh para pemegang kontrak PKP2B. Apabila berhenti bisa hancur republik kita. Apa itu yang kita mau? Sudah ada contohnya lahan tambang PKP2B Tanito yang akhir tahun kemarin tidak diperpanjang. Akhirnya jadi banyak penambang ilegal. PHK besar-besaran dan pemerintah kehilangan pendapatannya,” paparnya.

Maman juga memberikan penjelasan mengenai WPR. Sebelumnya wilayah pertambangan rakyat (WPR) diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter. Namun dalam perubahan UU Minerba ini WPR diberikan menjadi luas maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.

“Negara ini harus diselamatkan dari orang-orang yang disadari atau tidak disadari oleh mereka yang teriak-teriak anti UU Minerba. Justru mereka itu menjadi alat asing yang bekerja agar sistem ketahanan energi kita hancur,” tegas dia.

Diposting 14-05-2020.

Dia dalam berita ini...

Maman Abdurrahman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1