Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fadli Zon: Pak Jokowi, Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Absurd!

Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritik langkah teranyar Jokowi ini.

"Pak Jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd," kata Fadli Zon yang bercuit di Twitter, Kamis (14/5/2020).

Fadli Zon menilai masyarakat seperti terkena musibah berlipat ganda setelah Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Corona. Fadli Zon meminta Jokowi mencabut keputusannya ini.

"Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil. Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" sebut Fadli Zon.

Untuk diketahui, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.

2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.

3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu

2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu

3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu

2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu

3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Diposting 14-05-2020.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 5