Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Kritisi Kinerja Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dinilai semakin lemah pengawasannya. Tugas pokoknya diantaranya adalah mengawasi perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB). OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya tersebut.

Demikian ditegaskan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan pada keterangannya pers, Kamis (14/5). "Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank."

Parahnya lagi, sambung legislator dapil Jabar IV ini, OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.

Padahal, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Mestinya OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu. Di sinilah, nilai Heri, OJK bertindak sembrono.

Sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit. Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.

Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. 

"Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?" kata Heri bertanya-tanya.

Diposting 15-05-2020.

Dia dalam berita ini...

Heri Gunawan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 4