Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali dinaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Banyak pihak yang menyangkan dengan keputusan kepala negara tersebut. Termasuk dari kalangan Partaia Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning menegaskan, dirinya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang diambil Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Aku jelas tidak setuju baik sebagai pribadi, sebagai Fraksi PDIP maupin sebagai Komisi IX,” ujar Ribka kepada wartawan, Jumat (15/5).
Ribka mengatakan, dalam rapat gabungan bersama dengan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani semuanya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Apalagi pada situasi di tengah pendemi virus Korona atau Covid-19 ini.
“Rakyat sangat terjepit, rakyat sedang dikasih sembako hanya senang sesaat, apalagi ada yang di PHK. Anak mau masuk sekolah, tidak bisa bayar kontrakan. Masa malah naik BPJS Kesehatan. Pemerintah sensitif deh,” tegasnya.
Bahkan Ribka Tjiptaning mengatakan, aneh kenapa iuran BPJS dinaikan. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan tersebut. Sehingga dia mengusulkan kepada pemerintah untuk menjalankan saja putusan tersebut.
Oleh sebab itu, Ribka mengusulkan kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena ia mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
“Keputusan pemerintah saya harap bisa diulang kembali dan dikaji kembali. Saya mendengar keluhan rakyat yang mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I, dan II. Sementara iuran kelas II akan naik pada 2021 mendatang.
Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5) kemarin. Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.