Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PAN Tegaskan Harga Mati RUU Pancasila dari Komunisme

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR mengaskan komitmennya mengawal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari susupan ideologi komunisme. Untuk itu, PAN akan turut memastikan Tap MPRSXXV/1966 yangmelarang partai atau ideologi komunis di Indonesia dicantumkan ke dalam konsiderans RUU HIP.

“Jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat. PAN tegak lurus dalam membela dan menjungjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas," kata wakil ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam pernyataan tertulis, Ahad (17/5).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin sebelumnya sudah mengatakantidak ada indikasi bahwa paham komunisme akan terabaikan, meski nantinya Tap MPR itu tidak masuk ke dalam RUU HIP. Pasalnya, Tap MPR tersebut masih akan terus berlaku sepanjang belum ada UU yang mengatur kembali soal pelarangan komunisme dan ideologi sejenisnya.

Lagi pula, kata Rahmat, RUU HIP tidak berbicara mengenai partai terlarang atau tidak terlarang, tetapi ingin meneguhkan kembali ideologi Pancasila ke dalam karsa bangsa Indonesia."Tidak ditemukan kekhawatiran perihal RUU HIP. Dan kita tetap komitmen Tap MPR tersebut menjadi kekuatan hukum tersendiri dalam menangkal dan melarang Partai Komunis," kata Rahmat, Jumat (15/5) lalu.

Meski begitu, PAN menyatakan sikap yang tegas, sama seperti fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menuntut TAP MPRS itu dimasukkan ke dalam RUU HIP. Sebab, kata Saleh, PAN menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila. Termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat.

Persoalan lain, lanjut Saleh, TAP MPRS itu dijadikan sebagai dasar pertimbangan yang disuarakan oleh mayoritas fraksi di DPR. Oleh karenanya diharapkan dalam pembahasan nanti, tuntutan yang sama akan tetap disuarakan dan diperjuangkan. Dengan begitu, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila itu tidak menimbulkan polemik dan kontrroversi.

"Ketika dibahas di baleg, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran," kata politikus PAN yang juga wakil ketua mahkamah kehormatan dewan ini.

Lebih jauh legislator dari dapil Sumatera Utara II ini mengatakan pembahasan terkait RUU haluan ideologi Pancasila ini masih dalam tahap awal. Pembahasan yang ada masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. Nantinya, kata dia, pembahasan akan lebih didalami dan dipertegas kembali soal sikap dan posisi PAN.

"Dalam konteks itu, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain untuk memberikan masukan. Masukan-masukan itu insya allah akan menjadi referensi kami dalam menentukan sikap ke depan," ujarnya.

Diposting 17-05-2020.

Dia dalam berita ini...

Saleh Pertaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2