Komisi VII DPR membantah Undang-Undang mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan tidak nasionalis. Sebab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat keistimewaan dalam perpanjangan Kontrak yang telah habis.
Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, untuk menugaskan BUMN menggarap wilayah Kerja pertambangan yang habis masa kontraknya harus melihat kamampuannya, sebab BUMN memiliki keterbatasan.
"Jadi kita tidak mengecilkan BUMN tapi kita harus realistis. BUMN kita punya keterbatasan. Kemampuan BUMN mengelola asset load terlalu tinggi," kata Maman, di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Untuk diketahui, dalam UU Minerba yang baru ditetapkan perpanjangan kedua Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebaga kelanjutan operasi paling lama 10 tahun.
Menurut Maman, hal tersebut bukan berarti UU Minerba yang baru tidak berpihak ke perusahaan BUMN. Namun, untuk menjaga keberlanjutan kegiatan operasi pertambangan tetap berjalan.
Tidak Melanggar Konstitusi
Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Dia pun membantah, ketentuan perpanjangan kotrak pertambangan tersebut telah melanggar konstitusi, khususnya Pasal 33 UU 45 ayat (3) dan tidak nasionalis.
"Seakan akan kalau tidak diberikan ke BUMN kita tidak nasionalis, ini pemikiran yang salah dan sempit. Saya analogikan kita punya anak kandung dan tiri, kalau diberi anak kandung rugi tapi tiri untung, mana yang mau dipilih. Nasionalisme tidak dilihat dari situ," tutupnya.