Komisi II DPR sedang membahas tentang ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan, ada usul untuk mengubah ketentuan presidential threshold.
“Ada juga yang menginginkan presidential threshold itu berubah, jadi paling minimal 10 persen parlemen dan suara sekitar 15 persenan,” ungkap Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Namun, Saan tidak merinci pihak yang mengusulkan perubahan tersebut. Sementara itu, ada pula yang ingin agar ketentuan ambang batas tetap seperti yang tercantum dalam UU Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat 25 persen suara sah nasional dari hasil pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Selain presidential threshold, isu yang juga mencuat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Menurutnya, terdapat tiga opsi yang sedang dibicarakan oleh Komisi II.
Opsi pertama adalah angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.
Meskipun, partai belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.
“Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos 7 persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) 7 persen di nasional tersebut,” ujarnya.
Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan.
Misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar 5 persen, DPRD Provinsi sebesar 4 persen, dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
Opsi terakhir yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka 4 persen. “Alternatif ketiga 4 persen untuk DPR RI, dan 0 persen untuk DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” ucap dia.
Sepengamatan Saan, opsi tersebut diusung oleh PPP, PAN, dan PKS. Kini, DPR sedang menyiapkan naskah akademik serta draf RUU Pemilu.
Komisi II DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Pemilu selesai di akhir tahun 2020 atau paling lambat awal tahun 2021.