Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi kebijakan pembatasan lalu lintas (lalin) dengan sistem ganjil genap.
"Kami akan memanggil Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) pekan ini untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Abdul Aziz saat dihubungi mediaindonesia.com, Senin (8/7).
Abdul mengatakan khawatir ekonomi warga akan semakin terganggu dengan adanya pembatasan lalin ganjil genap yang juga mencakup kendaraan roda dua.
"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah. Saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini berdampak ekonomi bagi masyarakat kecil," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengendalian lalin dengan plat nomor ganjil genap pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, tetapi juga roda dua. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.
"Iya betul. Itu sesuai dengan Pergub 51/2020," kata Syafrin saat dihubungi mediaindonesia.com, Sabtu (6/6).
Namun, Syafrin menegaskan kebijakan tersebut saat ini belum akan diterapkan. Ia akan mengadakan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi lalin selama sepekan PSBB Transisi yang mulai berlangsung pada 5 Juni.