SEJUMLAH masukan berikut kritik diharapkan masuk dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam. Hal itu supaya regulasi yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pilkada di 270 dengan mengadopsi protokol kesehatan dapat menjaga mutu, partisipasi, dan mengantisipasi penularan virus korona baru atau covid-19.
“Uji publik PKPU harus serius, tidak boleh sebatas formalitas,” kata anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat memberikan tanggapan pada uji publik secara virtual soal rancangan PKPU, kemarin.
Pada diskusi yang digelar hampir lima jam mulai pukul 10.00 WIB itu diikuti sekitar 150 peserta dari perwakilan partai politik, DPR RI, Bawaslu RI, pemerintah, akademisi, hingga lembaga pemerhati pemilu.
Menurut Zulfikar, masukan masyarakat terhadap rancangan PKPU itu harus menjadi bahan perbaikan. Pasalnya, semua pihak menginginkan pilkada yang akan digelar 9 Desember berjalan dengan mempertahankan mutu, partisipasi, dan tetap menjaga kesehatan seluruh pihak yang terlibat. *Perwakilan Partai Demokrat Andi Nurpati menyoroti nihilnya mekanisme pemilihan untuk pemilih disabilitas.
Dalam rancangan PKPU itu belum diatur siapa yang membantu pemilih disabilitas menjalankan haknya. “Pemilih disabilitas harus ada aturan khusus seperti yang tidak bisa berjalan itu bagaimana mekanismenya apakah di dampingi petugas atau keluarga sebab semua aturan ini menggunakan protokol kesehatan, termasuk mengindari bersentuhan,” terangnya.
Ia juga menyoroti penanggung jawab pelaksanaan bila bakal PKPU ini disahkan. Pasalnya dalam undang-undang tidak ada sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, masyarakat khususnya membutuhkan kepercayaan pilkada nanti aman dari penularan covid-19. “Bagaimana KPU memberikan jaminan kesehatan bagi para petugasnya,” ungkapnya.
Kemudian anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan rancangan PKPU ini hanya mencantumkan satu pasal mengenai keterlibatan pihak pengawas. Seharusnya ruang pengawasan diperbanyak untuk menjaga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Hairansyah menekankan kepada KPU supaya PKPU ini nantinya melindungi semua pihak dari infeksi virus korona. Maka harus ditekankan khususnya bagi petugas KPU di lapangan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD).
Sosialisasi
Pelaksana tugas Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Purnomo Sidi meminta sosialisasi peraturan ini nantinya dilakukan secara masif hingga tingkat PPS supaya seluruhnya memahami tugas dan kewenangan masing-masing. “Terlebih saat ini dalam kondisi tidak biasa. Dengan pemahaman yang tinggu terhadap regulasi maka kemunculan masalah bisa diminimalisasi,” paparnya.
Dalam menanggapi saran dan masukan tersebut, Wakil Ketua KPU Hasyim Asyari menekaskan pihaknya telah mencatat seluruh masukan dan dijadikan bahan penyempurnaan rancangan PKPU. Itu termasuk masukan yang akan muncul dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada 16 Juni mendatang. “Seluruh masukan dalam uji publik rancangan PKPU ini akan menjadi masukan dan penyempurnaan temasuk dari RDP dengan Komisi II sebelum nantinya disahkan,” pungkasnya.