Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi B DPRD DKI Akan Panggil Kadishub Terkait Kebijakan Ganjil Genap

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Azis mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI terkait kebijakan ganjil genap motor. Dia akan meminta penjelasan mengenai alasan dan latar belakang kebijakan tersebut.

"Kami akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Abdul ketika dihubungi, Minggu (7/6/2020).

Abdul mengatakan kendaraan roda dua ini merupakan angkutan menengah ke bawah. Dia khawatir dengan adanya kebijakan itu akan mengganggu ekonomi masyarakat kecil.

"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 ini berdampak ekonomi bagi masyarakat kecil," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Ojek dan taksi online dikecualikan dari aturan ini.

Diposting 08-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Abdul Aziz

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024