WAKIL Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas menolak klaim sepihak Tiongkok terkait garis imajiner nine dash line (sembilan garis putus-putus) yang tidak memiliki dasar hukum internasional.
Menurutnya, pemerintah sudah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) terkait dengan wilayah Laut Natuna.
“Jangan sampai pemerintah Indonesia sampai membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI,” ujar Azis.
Azis menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 UU No 5 Tahun 1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE). Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asalkan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI.
“Bahwa Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration) di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS mengufurkan/menolak klaim sepihak dari pemerintah Tiongkok atas keberadaan nine dash line,” ujar Azis.
Azis menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apa pun dengan Tiongkok. Oleh karena itu, Tiongkok perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pasifik secara keseluruhan.
Di sisi lain, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Natuna akan membentuk Unit Siaga SAR di Kecamatan Pulau Laut, salah satu pulau terluar di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Basarnas Natuna Mexianus Bekabel menjelaskan, pembentukan Pos Unit Siaga SAR di Kecamatan Pulau Laut karena Pulau Laut berada di jalur ZEE Indonesia.